Pemko Binjai Ikuti Rakor Nasional, Satgas Pascabencana Terbentuk
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026.
Presiden RI Jokowi mengatakan, keberadaan APIP mesti memberikan solusi dan melakukan pencegahan.