Usulan 5 Ranperda Pemkab Langkat untuk Penguatan Regulasi Desa dan Aset
Tiorita menjelaskan pembentukan peraturan daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945.
Tiorita menjelaskan pembentukan peraturan daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945.
Pj Bupati Langkat menyampaikan pandangannya terhadap saran dan harapan dari delapan fraksi di DPRD Langkat.
Ranperda RPJPD, dibuat demi mendukung perwujudan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2045.