Hukum Inklusif, Pemko Binjai Sosialisasikan Program PRESTICE
Samsuriadi menjelaskan restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.
Samsuriadi menjelaskan restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.
Samiaji mengungkapkan, ke 21 tersangka yang akan dilepas dan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.
"Kami sangat menyambut baik, hal-hal yang fungsinya sebagai pengawalan sampai keamanan yang bisa ditingkatkan ke depan. Kita komit dengan pengakuan dengan restorative justice," ucap Kajati Sumut.
Pendaftaran akan ditutup tanggal 23 Mei 2025 dan Pelatihan akan dimulai tanggal 3 Juni 2025.
Proses penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.
Restorative Justice diajukan Kejari Langkat, Mei Abeto guna penyelesaian 2 perkara tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum.