IKOM 1 Humas UINSU Gelar Pojok Diskusi “KUHP Disahkan, Koruptor Dapat Diskon?”
Pojok diskusi umum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog pertanyaan.
Pojok diskusi umum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog pertanyaan.
Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihaknya menduga Perizinan Unjuk Rasa hanya menjadi permainan Relasi Kuasa untuk membungkam semangat masyarakat dalam mencintai negerinya, dalam memberikan evaluasi terhadap segala kinerja pemerintah.
Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.