Pemerintah & Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas, Berikut Aturannya
UU No.8 Tahun 2016 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.


