Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Naikan Pendapatan Per Hari hingga Rp 8 Miliar

Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga 5% untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo pada tahun 2025. Program pemutihan dan diskon ini berlaku hingga Desember 2025.