Ada 6 Jenis Thawaf, Berikut Waktu Pelaksanaannya
Menurut jumhur ulama, hukum Thawaf Wada' adalah wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunah. Landasannya adalah hadist Ibnu Abbas.
Menurut jumhur ulama, hukum Thawaf Wada' adalah wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunah. Landasannya adalah hadist Ibnu Abbas.
Thawaf yaitu mengelilingi Ka'bah dengan berjalan dilakukan sebanyak tujuh kali putaran penuh dan berjalan memutar melawan arah jarum jam.