Skema Bank Sumut dan Penyalur Lainnya Pulihkan UMKM Terdampak Bencana

Sesuai POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, Bank Sumut dapat menerapkan sejumlah opsi, seperti restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.