Sky Garden Kutalimbaru Ilegal, Pemprov Sumut Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Berdasarkan PP No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.