Tipu Rp 852 Juta, Dua DPO Wanita Paruh Baya Berhasil Ditangkap Polda Sumut
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," ungkap Hadi.
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," ungkap Hadi.