Pengaturan Zonasi PKL di Medan Perlu Juklak & Juknis
Perlu adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi PKL agar lokasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang.
Perlu adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi PKL agar lokasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang.
Zonasi PKL dilakukan sesuai amanat Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022. Lokasi PKL ditetapkan dalam tiga zona yakni Merah, Kuning dan Hijau.