Tahanan Kabur di Proses Persidangan PN Lubuk Pakam, Organisasi Kemahasiswaan Berang

Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Deli Serdang menyuarakan kritik keras atas kaburnya tahanan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai kegagalan serius profesionalitas dan koordinasi institusi penegak hukum, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menegaskan kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.

“Kaburnya tahanan di ruang sidang adalah bukti kegagalan profesional PN, Kejari, dan Kepolisian. Jika tidak ada pejabat yang dicopot, berarti negara sedang menormalisasi kelalaian,” tegasnya, belum lama ini.

Baca Juga  Apdesi Gelar Silaturahmi Kades se Langkat di Deliserdang

Senada, Ketua PC PMII Deli Serdang, Picky Sardo, menyebut ruang sidang seharusnya menjadi simbol tertibnya hukum, bukan justru memperlihatkan kelemahan negara.

“Peristiwa ini menunjukkan lemahnya profesionalitas dan koordinasi PN, Kejari, dan Kepolisian. Negara jelas kecolongan di tempat yang seharusnya paling aman,” ujarnya.

Ketua Umum GMNI Deli Serdang, Ronald Simatupang, menilai kaburnya tahanan sebagai bentuk kegagalan negara menjaga wibawa hukum. Kelalaian dalam hal ini diduga melanggar pasal 288KUHAP.

“PN, Kejari, dan Kepolisian tidak boleh saling lempar tanggung jawab. GMNI menuntut pencopotan pejabat pengamanan yang lalai karena negara tidak boleh kalah di ruang sidang,” katanya.

Sementara Ketua Umum IMM Deli Serdang, Arief, menekankan masalah utama terletak pada buruknya manajemen risiko dan pengamanan. “Ini bukan kesalahan teknis, melainkan kegagalan profesional. Kami mendesak audit SOP dan penonaktifan pejabat terkait sampai investigasi tuntas,” tegasnya.

Baca Juga  REALISASI APBD BENGKAK! Seribuan Miliar Belanja Pegawai Selesai Diatas Ranjang?

Senada Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Hafiz Ayatullah Tampubolon menyampaikan desakan tegas kepada Kapolri dan Menteri IMIPAS untuk mengusut tuntas permasalahan yang terjadi.

“Karena kami menilai ada kejanggalan atas kaburnya tahanan tersebut bahkan bila perlu copot Kalapas dan Kapolresta Deli Serdang, karena lalai dalam mengomandoi instansi yang mereka pimpin,” tutup Hafiz.

Baca Juga  AXIALNEWS.ID Open Donasi Bantu Korban Bencana Sumatera, Sasaran Wilayah Terisolir

Informasi diperoleh terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39) melarikan diri usai mengikuti persidangan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Selasa (27/1/26) sekitar pukul 14.00 WIB di PN Lubuk Pakam.

Usai menjalani persidangan, Lihin diduga berhasil kabur karena ada peluang didukung bantuan orang lain hingga berhasil melarikan diri dengan sepeda motor dari komplek PN Lubuk Pakam.(*)

Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us