Takut Jalannya Kembali Rusak, Warga Banyumas Stabat Larang Truk Galian C Melintas

DPRD Langkat fasilitasi rapat antara pengusaha Galian C dengan Pemerintah Desa Banyumas, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dua perusahaan bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau Bahan Galian C, yakni CV Bumi Berkah Delapan dan CV PAS meminta DPRD Langkat memfasilitasi sosialisasi ke pemerintahan desa agar truk pengangkutan mereka bisa melintasi jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas Kecamatan Stabat.

Persoalan ini timbul sebab selama ini mobilisasi pengangkutan kedua perusahaan yang membawa pasir sungai itu melintasi jalan perkebunan PTPN II, namun belakangan hari pihak perkebunan melarang dump truck membawa pasir sungai melewati jalan perkebunan.

Atas persoalan ini, mobilisasi dump truck kedua perusahaan harus melewati jalan Desa Banyumas namun warga Dusun III dan dusun IV Desa Banyumas melarang dengan alasan untuk menjaga jalan hotmix yang telah dibangun di tahun 2021.

Samuel Ezzay Tarigan dari CV Bumi Berkah Delapan dalam pertemuan itu berharap kepada Pemerintahan Desa Banyumas dapat menyampaikan ke masyarakat agar dump truck mereka yang membawa pasir dapat melintasi jalan desa dan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Amir Hamzah Paparkan Ekspos PPD 2023, Angka Pengangguran Menurun

Dari Dinas Perhubungan yang diundang menjelaskan bahwa jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas itu merupakan jalan kelas 3 yang boleh dilintasi truk maksimal bertonase 8 ton.

“8 ton ini bukan isi muatannya, tetapi 8 ton ini termasuk isi muatan truk beserta berat truk nya,” jelas Sekretarsi Dishub M Hidayat.

Baca Juga  SMANSA Banyak Lahirkan Siswa Berprestasi yang Suskes Jadi Abdi Negara

Kepala Desa Banyumas, Joko Saputra dan Kepala Dusun III Desa Banyumas, Zakaria dalam penjelasannya mengatakan bahwa masyarakatnya selama ini dilema dengan truk Galian C yang melintas karena sebelum jalan desa dihotmix, jalan desa itu sangat rusak parah bagaikan kubangan dan berlumpur jikalau musim hujan dan berdebu dikala musim kemarau.

“Diwaktu itu, masyarakat bergotong royong mengumpulkan dana swadaya agar jalan bisa dilalui, sampai akhirnya saat ini telah dihotmix oleh pemerintah. Jadi untuk tidak terulang lagi jalan rusak, makanya masyarakat enggan memperbolehkan truk Galian C melintasi jalan itu,” sebut Kades Banyumas.

Baca Juga  Syah Afandin: di Langkat Penurunan Stunting Belum Berhasil

Setelah mendengar informasi terkait persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha yang memfasilitasi dan memimpin jalannya rapat pertemuan itu, Jum’at (14/7/2023), meminta Camat Stabat Nuriadi, Kepala Desa Banyumas dan Kepala Dusunnya dapat berkoordinasi dengan masyarakat untuk menyampaikan agar diperbolehkan mobilisasi truk kedua perusahaan itu.

“Kedua perusahaan ini memiliki izin dan dengan adanya perusahaan ini juga selain mempekerjakan masyarakat sekitar juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat,” pungkas Donny.(*)
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us