TePI Sumut juga mendorong KPU dan Bawaslu Sumut untuk menggandeng pegiat Pemilu yang lain dalam menjalankan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Khususnya dalam persoalan daftar pemilih dan peningkatan partisipasi pemilih, sebab masa kampanye Pemilu hanya 75 hari, tentu pemilih (masyarakat) punya sedikit waktu juga untuk mencermati rekam jejak dari seluruh peserta Pemilu.
Tidak hanya itu, TePI Sumut juga mengingatkan kepada teman-teman penyelenggara, jika selama ini ada gap antara KPU dan Bawaslu, harus diselesaikan secara baik dalam ruang undang-undang dan mesti berkolaborasi untuk sama-sama menjalankan tahapan Pemilu.
“Jangan sampai antar komisioner saling curiga. Budaya kerja harus diubah, transparansi dan kesetaraan menjadi modal dasar untuk mengurangi persaingan antar Koordinator Divisi baik di internal KPU maupun Bawaslu,” pungkas Darwin Sipahutar dalam keterangan tertulisnya.(*)
Reporter: M Ronny S
Editor: Aulia A