Dia menguraikan, 12 perkara di antaranya perkara perkebunan yang disangkakan melanggar ketentuan pasal 107 huruf d subsider pasal 111 Undang-Undang RI No 30/2014 tentang perkebunan.
Diketahui restorative justice cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku. (*)