Terbanyak Kedua Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Kejari Langkat Peroleh Penghargaan dari Kejagung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, M Abeto Harahap SH MH didampingi jajaran memperlihatkan piagam penghargaan dari Jaksa Agung RI, sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kantor Kejari Langkat, Stabat, Senin (15/8/2022). (Foto axialnews/istimewa)
Iklan Pemilu

Dia menguraikan, 12 perkara di antaranya perkara perkebunan yang disangkakan melanggar ketentuan pasal 107 huruf d subsider pasal 111 Undang-Undang RI No 30/2014 tentang perkebunan.

  • Selebihnya satu (1) perkara pencurian dengan sangkaan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Satu (1) perkara penadahan dengan sangkaan pasal 480 ayat (1) KUHP.
  • Satu (1) perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan sangkaan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004.
  • Satu (1) perkara pengancaman dengan sangkaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Mandi Kembang, Tandai Kenaikan Pangkat 59 Personil Polres Langkat

Diketahui restorative justice cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga  Warga Langkat Ingin Melapor ke Kapolres Langkat, Ini Nomor Handphone-nya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, M Abeto Harahap SH MH didampingi jajaran memperlihatkan piagam penghargaan dari Jaksa Agung RI, sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kantor Kejari Langkat, Stabat, Senin (15/8/2022). (Foto axialnews/istimewa)

Dalam prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku. (*)

  • Reporter: AN Yusuf
  • Editor: Eddy S
Baca Juga  Golkar Binjai Barat Rutin Jalankan Program Jumat Barokah

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us