Tiga Polisi di Lampung yang Gugur Ditembak Terima Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri

Prosesi pemakaman tiga personel polisi anggota Polres Way Kanan Polda Lampung yang gugur ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat anumerta kepala Tiga Personel Polri yang gugur saat bertugas menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Lampung.

Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri menetapkan status gugur dalam tugas bagi ketiga personel ini,” kata Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret 2025.

Diungkapkannya, Polri sangat berduka atas gugurnya tiga personel kepolisian di Lampung tersebut.

Ketiga polisi tewas dalam tugas yang mendapatkan kenaikan pangkat anumerta tersebut adalah:

  • Kapolsek Negara Batin Inspektur Polisi Satu (Iptu) Lusiyanto yang naik pangkat anumerta ke Ajun Komisaris Polisi (AKP).
  • Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto naik pangkat anumerta ke Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
  • Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Dua (Bripda) M Ghalib Surya Ganta naik pangkat anumerta ke Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Baca Juga  Rakernis Korlantas, Kapolri Launching Aplikasi Signal & e-AVIS

Lantas, apa itu pangkat anumerta untuk tiga polisi yang tewas dalam operasi penggerebekan di tempat judi sabung ayam tersebut? Berikut rangkuman informasinya.

Apa Itu Pangkat Anumerta?

Berdasarkan laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Batam, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada negara.

Kenaikan pangkat ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong PNS agar terus meningkatkan dedikasi dan kinerjanya.

Baca Juga  Deninteldam I/BB Tangkap Pria Bawa 20 Kg Sabu Bersama Keluarga

Adapun kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas, dengan kenaikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhirnya.

Melansir dari BKPSDM Pemkab Penajam Paser Utara, dalam ketentuan ini, seorang PNS dianggap tewas jika:

  1. Meninggal dalam tugas dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  2. Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dalam tugas dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Meninggal yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
  4. Meninggal karena tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab atau sebagai dampak dari upaya menangani ancaman tersebut.

Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai dari tanggal, bulan, dan tahun wafatnya PNS yang bersangkutan. Idealnya, surat keputusan kenaikan pangkat ini diumumkan sebelum pemakaman dan dibacakan dalam upacara pemakaman.

Agar pemberikan kenaikan pangkat anumerta ini dapat dilakukan tepat waktu, ditetapkan keputusan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi terkait untuk PNS dengan pangkat maksimal Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Baca Juga  30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri untuk Persis Jakarta, Banten & Jabar

Pejabat tersebut wajib melaporkan keputusan sementara dalam waktu maksimal 7 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi PNS yang bersangkutan.

Setelah semua dokumen administratif dilengkapi, keputusan sementara ini akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk ditetapkan secara resmi.

Kenaikan pangkat anumerta juga berdampak pada peningkatan gaji pokok, yang berpengaruh terhadap besaran pensiun pokok bagi janda atau duda PNS yang wafat.(*)
Sumber: Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us