Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Kejari Langkat dan Enam Desa Teken MoU

Kajari Langkat Yuliarni Appy dan jajaran bersama enam kepala desa usai teken MoU, Kamis (24/4/25) di aula Kantor Kejari Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Yuliarni Appy menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan enam (6) Kepala Desa di Kabupaten Langkat.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis 24 April 2025.

Dihadiri jajaran Kejari Langkat yakni:

  • Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo,
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizki Ramdhani,
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Maulita Sari,
  • Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Danang Dermawan,
  • Kasubsi Perdata & Tata Usaha Negara Bidang Datun Sri Makhrani,
  • Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Maura Meralda Harahap,
  • Seluruh Kasubsi Kejari Langkat,
  • Jaksa Fungsional Kejari Langkat
  • Staff bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Langkat.
Baca Juga  Panen Raya Petani Cengkeh Turi Diharapkan Memotivasi Peningkatan Produksi Padi

Termasuk enam Kades teken MoU:

  • Kepala Desa Raja Tengah,
  • Kepala Desa Suka Rakyat,
  • Kepala Desa Banyumas,
  • Kepala Desa Padang Cermin,
  • Kepala Desa Kepala Sungai, dan
  • Kepala Desa Teluk Bakung.
Baca Juga  SPN Polda Sumut Lantik 241 Siswa, Total Penambahan Personel Polri 974 Ribu

Kajari Langkat Yuliarni Appy menerangkan penandatanganan MoU bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Langkat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Termasuk mengoptimalkan pembangunan di Desa dengan pendampingan hukum yang nantinya dapat membantu Desa menyelesaikan permasalahan atau sengketa di bidang Datun.

Baca Juga  Festival May Day Sumut, Pj Bupati Langkat Terima Piagam Paritrana Award

Yuliarni Appy juga menegaskan MoU bukan sebagai tameng sehingga Desa bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Namun sebaliknya, MoU langkah preventif agar Desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya di bidang Datun.

Sebab JPN akan memberikan pelayanan hukum termasuk pendampingan dengan tujuan membantu Desa meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola keuangan Desa serta tata kelola administrasi sesuai peraturan.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us