
AXIALNEWS.id | Pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dsampaikan Walikota Medan Bobby Nasution saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).
Di sela-sela peninjauan itu Bobby Nasution mengatakan, adanya kebijakan opsen PKB ini Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen.
“Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” tambahnya, seraya mengatakan Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.
Ia mengungkapkan operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.
Bobby Nasution ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.
Dalam operasi yang berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.
Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Razia ini diikuti Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Jasa Raharja, dan Bank Sumut. (*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy