AXIALNEWS.id | Jadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait beredarnya uang mutilasi. Uang mutilasi tidak sah digunakan dalam transaksi.
Dalam video viral, menunjukkan beberapa lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda di kedua sisi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, uang mutilasi yang beredar di video tersebut termasuk salah satu kategori merusak uang karena diragukan keasliannya.
“Sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan ‘merusak’ adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (6/9/2023).
Dia menegaskan uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi karena dirusak dengan sengaja. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
“Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Tak lupa, dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengenal desain serta ciri-ciri keaslian uang agar aman dalam bertransaksi, seperti menjaga dengan baik rupiah dengan 5 Jangan.
“Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” imbuh dia.
Ciri-ciri Uang Mutilasi
BI telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara, dilihat, diraba dan diterawang.
Cara dilihat:
Diraba:
Diterawang:
Ciri dan keaslian tersebut berlaku untuk semua jenis uang baik Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.(*)
Sumber: detikcom
Editor: M Surbakti