UMKM Menurun, Pemerintah Indonesia Resmi  Larang TikTok Shop Berjualan

Ilustrasi gambar TikTok Shop
Iklan Pemilu

AXIAL.NEWS.id | Beberapa hari belakangan ini media sosial sempat diramaikan oleh video yang diunggah dari akun instagram milik fakta.jakarta, dimana video tersebut menunjukkan ramainya pedagang pasar Tanah Abang yang mengeluhkan jualannya sepi akibat kalah saing dengan para artis yang berjualan di aplikasi TikTok Shop.

Sejumlah pedagang mengaku sudah berusaha untuk mencoba mengikuti perkembangan zaman yang serba digital ini, mereka telah mencoba untuk berjualan melalui siaran live di TikTok, akan tetapi tidak ada satu orang pun yang menyaksikan dan membeli barang dagangan mereka. Mereka mengakui bahwa mereka bukan siapa-siapa dan kalah bersaing dengan siaran langsung yang dilakukan oleh para artis yang bisa mendapatkan hasil penjualan hingga Rp 4 miliar.

Dulunya, sebelum ada aplikasi TikTok Shop para pedagang pasar Tanah Abang mendapatkan omzet mencapai jutaan rupiah perhari. Namun sekarang berbanding sangat jauh. Pedagang pasar Tanah Abang mengaku bahwa pembeli yang datang dan membeli barang jualan mereka bisa dihitung jari perharinya.

Dikutip dari artikel  CNN Indonesia, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Darmadi Durianto menyampaikan keluhan pedagang Pasar Tanah Abang kepada Ketua KPPU M Afif Hasbullah. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyuarakan pencabutan izin TikTok Shop. Menurutnya, media sosial seperti TikTok Shop itu tidak boleh sekaligus berjualan dalam satu platform.

Baca Juga  Dukung UMKM, Insya Allah Tahun Ini Pemko Medan Bangun Rumah Kemasan

Zulhas dan jajaran sempat mengadakan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia tersebut.  Ia menyebut banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air. Menurutnya, tidak hanya UMKM yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut, ada juga pabrikan lain dari industri kecantikan hingga fashion

Dengan banyaknya pembahasan mengenai penjualan di TikTok Shop, Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai permasalah  yang tengah ramai dikalangan masyarakat ini. Presiden Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok. Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan sebagai media sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.

Baca Juga  Menpora Targetkan Pembangunan F12HO Selesai di 15 Februari

Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan dan membuat regulasi yang mengatur keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Pada rapat terbatas yang digelar pada senin tanggal 25 September 2023 kemarin, bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap arahan dari Presiden Joko Widodo untuk memisahkan antara social commerce dengan e-commerce.

Baca Juga  Jual Tempe Mendoan di MTQ Medan, Pelaku UMKM Ini Beromzet Rp8 Juta Perhari

Menkominfo Budi Arie setiadi mengatakan dilarangnya social commerce ditujukan agar melindungi para pelaku UMKM dalam negeri agar  dapat mewujudkan fair trade. Hasil dari rapat terbatas dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik.

Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini tentunya banyak meninggalkan komentar pro dan kontra dari seluruh kalangan masyarakat. Tentunya dengan keputusan yang diambil sebagian masyarakat  merasa bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan yang benar

Sementara disisin lain masyarakat menilai bahwa keputusan pemerintah membuat masyarakat kesal sebab tidak bisa lagi membeli barang yang lebih murah dari TikTok Shop.  Komentar itu banyak dipenuhi pada postingan dilaman instagram medantalk dan fakta jakarta. (*)

Editor: Nur Adilasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us