Usai Dilantik, Anggota DPRD Langkat Cek Kesehatan & Urine

Pelaksanaan cek kesehatan dan urine diikuti seluruh anggota DPRD Langkat yang baru di lantik, Rabu (10/10/24) di kantor DPRD Langkat. (axialnews) 
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Usai dilantik, seluruh Anggota DPRD Langkat masa jabatan 2024-2029 lakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di kantor DPRD Langkat, Rabu (16/10/2024).

Pemeriksaan dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Bunda Thamrin Medan.

Medical check up sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada pasal 10 ayat (3). 

Menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan diluar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Doa Terbaik Al Washliyah Langkat untuk Pak Is & Bang Ondim

Rangkaian pemeriksaan dimulai dari pengambilan darah yang dilakukan dalam keadaan puasa. 

Juga menjalani pemeriksaan rontgen (ronsen), tes buta warna, serta pengukuran dimensi fisik seperti tinggi badan, berat badan dan lingkar pinggang. 

Semua langkah guna memastikan setiap anggota memiliki kondisi kesehatan optimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan kesehatan yang komprehensif ini turut mencakup pengukuran tekanan darah (cek tensi) serta pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan tes urine. 

Baca Juga  Tiga Calon Pj Gebernur Usulan DPRD Sumut yang Tidak Terpilih

Pelaksanaan serangkaian tes ini, diharapkan tidak hanya memahamkan kondisi kesehatan mereka sendiri, juga mempromosikan pentingnya kesadaran kesehatan kepada masyarakat. 

Inisiatif ini menjadi salah satu langkah strategis mendukung kinerja legislatif yang efektif dan responsif serta menciptakan lingkungan sehat bagi seluruh anggota DPRD Langkat. 

Baca Juga  KPU Medan Terima Hasil Cek Kesehatan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota  

Untuk diketahui bahwa medical check up bagi anggota DPRD Langkat ini dilaksanakan satu kali dalam satu tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak sesuai PP 18/2017.(*) 

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us