AXIALNEWS.id | Tak memungkiri keberhasilan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam menangani permasalahan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyeret Wamenaker Noel.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat ditanya kinerja Immanuel selama 10 bulan berada di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kinerja di Kementerian Tenaga Kerja, baik menteri maupun wakil menteri cukup masuk kategori cukup memuaskan,” ujar Prasetyo dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Karena memang menyelesaikan banyak hal di tengah banyaknya permasalahan yang harus kita hadapi dan kita tangani. Terutama kemarin salah satu yang paling besar kan adalah berkenaan dengan masalah yang muncul di Sritex,” sambungnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut telah mendapatkan laporan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Immanuel atau Noel itu.
Prabowo, kata Prasetyo, mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Immanuel anggota Kabinet Merah Putihnya itu.
Prasetyo mengingatkan bahwa Prabowo sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk terus berhati-hati dalam mengemban jabatan.
“Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” ujar Prasetyo.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel.
Immanuel Ebenezer terkena OTT untuk kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dibacakan Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Putusan itu ditujukan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Mereka dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur sesuai putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Akibatnya, 10.669 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data ini diperoleh dari informasi kurator Sritex.
Saat itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan tidak ada opsi PHK bagi karyawan Sritex saat berkunjung ke perusahaan tersebut.
“Sekali lagi kami tidak ada opsi tentang PHK. Fokus kami tetap pada buruh, tidak ada PHK. Tidak ada hubungannya dengan PHK. Jadi kalau ada orang bilang A, B, C ini Pak, kalau ini nggak, nggak. Skema kita tetap tidak ada PHK,” tegas Noel.
Noel menyatakan bahwa kehadirannya di Sritex bertujuan memastikan pemerintah hadir untuk mendukung para buruh.
“Sekali lagi dengan hadirnya saya di sini memastikan bahwa pemerintah dan negara hadir untuk kawan-kawan buruh Sritex,” ujar Noel.(*)
Sumber: kompascom