UU No 2/2009 Meminta Camat & Lurah Maksimalkan Pelayanan Publik

Jajaran Pemko Binjai mengikuti apel gabungan Senin (27/11/23) di Lapangan Apel Pemko Binjai. Apel dilaksanakan setiap Senin pagi setiap minggunya.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Camat dan Lurah ujung tombak pelayanan publik di pemerintahan, karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Jadi dituntut lebih memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dikatakan Staf Ahli Walikota Binjai Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Harimin Tarigan saat memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai, Senin (27/11/23) di Lapangan Apel Pemko Binjai.

Harimin juga menginstruksikan Camat dan Lurah selalu aktif gotong-royong dan waspada terhadap cuaca yang terjadi di Kota Binjai.

Baca Juga  Jika Bermudarat, Afandin Ingin Masyasrakat Tak Memilihnya Kembali
Baca Juga  Langkat Peringati HGN 2O23, Kurikulum Merdeka untuk Memerdekakan Guru

“Itu dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di masyarakat,” sebutnya.

Para kepala lingkungan (Kepling) turut diminta bersinergi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, serta Bidang Linmas di Satpol PP untuk kembali mengaktifkan poskamling di kelurahan masing-masing.

Baca Juga  Stunting di Medan Menurun, Wiriya Minta Penanganan Komprehensif

Terakhir, Harimin mengingatkan ke seluruh jajaran Pemkot Binjai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us