AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Binjai | Para pelaku pengadaan barang dan jasa diharapkan memiliki peningkatan kompetensi.
Hal itu diinginkan Walikota Binjai Amir Hamzah saat memberikan sambutan pada workshop mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, di Aula Pemko Binjai, Jum’at (25/2/2022).
Workshop ini diselenggarakan Kejaksaan Negeri Binjai.
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Muhammad Husein Atmaja SH MH berserta jajaran. Sekretaris Daerah Kota Binjai H Irwansyah S.Sos beserta para kepala perangkat daerah jajaran Pemkot Binjai.
“Saya atas nama Pemkot Binjai mengapresiasi Kejaksaan Negeri Binjai telah melaksanakan workshop ini, untuk meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan barang dan jasa,” ucap Walikota Binjai.
Menurutnya hal ini sesuai misi pembangunan Kota Binjai, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien, melayani dan profesional.
Amir Hamzah pun mengingatkan kepada para pelaksana pengadaan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan. Baik kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan, pejabat pengadaan serta penyedia barang.
Serta diharapkan dengan mitigasi risiko yang kuat, pekerjaan pengadaan barang dan jasa mampu menghasilkan output yang baik bagi pembangunan Kota Binjai.
Sementara Kejari Binjai menyampaikan kasus yang paling banyak diterima pihaknya adalah terkait pengadaan barang dan jasa.

Untuk workshop ini diharapkan membuat setiap pejabat terkait dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan untuk menghindari pelanggaran yang mungkin terjadi dikedepannya.
Selanjutnya pemberi keterangan ahli LKPP, Dr. Ahmad Feri Tanjung SH MM M.Kn selaku pemateri menjelaskan tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah meningkatkan sektor riil, serta melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal untuk memenuhi pengadaan tersebut.
Jadi pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak menerima sesuatu suap dalam prosesnya.
Sebagai salah satu upaya pencegahan dari risiko yang mungkin terjadi.
“Dalam pengadaan barang dan jasa, hal yang harus diperhatikan adalah aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)