Warga Langkat & Medan Tipu Konjen Turki hingga Ratusan Juta

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring pada konferensi pers, Rabu (15/10/25) di Mapolda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan modus scamming (camming) hingga korban alami kerugian Rp 254 juta.

Korbannya adalah Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama di Sumut.

Berkat kecepatan dan kejelian penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Dua di antaranya narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan.

Sementara dua pelaku lainnya adalah wanita, yaitu IP (20), warga Langkat (pacar tersangka MSL), dan TH (30), warga Medan Tembung.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus scamming ini hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga  Mentan RI Minta Kontribusi Sumut Mengantisipasi Dampak El Nino

“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/25).

Turut hadir antara lain Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kombes Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban.

“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada orang tuanya, Dr Rahmad Shah,” jelas Kombes Doni.

Baca Juga  Nelayan Terima Asuransi Rp220 Juta & 70 Sertifikat Hak Tanah

Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada ibu Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp 42 juta, kemudian Rp 88 juta, dan keesokan harinya Rp 100 juta.

“Total kerugian yang dialami Dr Rahmad Shah mencapai Rp 254 juta,” jelas Kombes Doni.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengecek aplikasi get contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah”.

Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku kemudian memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.

“Setelah yakin, pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” terang Kombes Doni.

Baca Juga  Ongku Hasibuan: Masalah Konflik Tanah di Sumut Rawan

Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.

“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.

Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Doni.(*)
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us