AXIALNEWS.id | Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memaparkan berkas lima tersangka yang sudah dilimpahkan.
Lima tersangka tersebut, ialah:
“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tunggi Sumut,” ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).
Ia juga mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batubara, Zahir terhitung 29 Juni 2024 lalu.
Keseluruhan jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang. Tetapi baru lima orang yang rampung penyidikannya.
Hadi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua (Mantan Bupati Batubara),” tandas Hadi.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani