AXIALNEWS.id | Pemko dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan, dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Medan.
Penetapan ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Walikota Medan Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE pada rapat paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024, di Gedung DPRD Medan, Selasa (12/12/23).
“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bobby.
Bobby menjelaskan, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRDMedan, Dedi Aksyari Nasution ST dalam laporannya menyampaikan 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda.
Turut hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota H Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan. (*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S