16 Ranperda Kota Medan Disepakati ke Dalam Propemperda 2024

Walikota Medan Bobby Nasution teken berita acara kesepakatan bersama Propemperda 2024 pada rapat paripurna, Selesa (12/12/23) di Gedung DPRD Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan, dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Medan.

Penetapan ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Walikota Medan Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE pada rapat paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024, di Gedung DPRD Medan, Selasa (12/12/23).

“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bobby.

Baca Juga  Kapoldasu Rayakan HPN 2022 Bersama Ratusan Wartawan

Bobby menjelaskan, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRDMedan, Dedi Aksyari Nasution ST dalam laporannya menyampaikan 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda.

Berikut 2 Raperda Komulatif Terbuka:

  • Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023,
  • Perubahan APBD Kota Medan TA 2024,
  • APBD Kota Medan TA 2025.
Baca Juga  Bapenda Tagih Pajak Hotel Madani & Bakso Lapangan Tembak

Enam Raperda Pemko Medan:

  • Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035,
  • Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,
  • Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025,
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025 – 2045,
  • Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran,
  • Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga  Lantik 164 Kades, Afandin Minta Perdesa Berikan Beasiswa untuk 5 Orang

Tujuh Raperda DPRD Medan:

  • Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda,
  • Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan,
  • Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan,
  • Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan,
  • Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
  • Ketahanan Pangan,
  • Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Turut hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota H Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan. (*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us