AXIALNEWS.id | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua (2) orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2021-2023.
Kedua tersangka itu disebut-sebut bapak dan anak, masing-masing berinisial TP dan TAP. Kini keduanya menunggu disidangkan.
TP merupakan mantan Ketua KONI Langkat, sementara anaknya TAP selaku Wakil Bendahara KONI Langkat periode 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap TAP pada Senin (13/1/2025).
“TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan,” kata Nardo, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap TP karena alasan kesehatan.
“Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” bebernya.
Terkait dugaan korupsi dana KONI Langkat, Nardo merincikan sejumlah kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor.
“Dalam pengelolaan dana hibah KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor,” bebernya.
Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 690.895.000. (*)
Editor: Riyan