3 Paket Senilai Rp 1 Miliar di Dishub Langkat Jadi PL

Tangkapan layar website: lpse.langkatkab.go.id.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tiga paket proyek total senilai Rp 1 miliar Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat tidak dilelang, tapi berbetuk pengadaan langsung atau PL.

Kini tiga (3) paket tersebut berstatus sedang berjalan atau tengah dikerjakan pihak ketiga.

Terlihat dari tayangan https://lpse.langkatkab.go.id tiga paket tersebut adalah:

  • Pekerjaan kontruksi (kode paket:10317928000) : belanja modal bangunan parkir, pagu Rp 300 juta. Penyedia CV ALDINO PRATAMA. Alamat Jalan Takut No 116 Lingkungan XVII, Desa/Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga  Walikota Binjai Minta Aduan Warga di SP4N-Lapor Cepat Direspon

  • Jasa lainnya (kode paket:10317874000): belanja pemeliharaan jalan dan jembatan – jalan-jalan – kabupaten, pagu Rp 300 juta. Penyedia PT HISLINE JAYA MANDIRI. Alamat Jalan Perjuangan Komplek Villa Indah Abadi Blok D-9, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

  • Jasa lainnya (kode paket:10317778000): belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat lainnya, pagu Rp 400 juta. Penyedia CV NARAMON FAJRI, alamat Jalan Tirtosari No 53 Desa/Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Baca Juga  Konfirmasi Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung, BPN Langkat Minta Hapus Rekaman

Publik pun bertanya, apakah hal tersebut tidak melanggar aturan, sebab selama ini diketahui paket diatas Rp 200 juta harus melalui tender bukan PL, nah begini penjelasannya.

Sebelumnya diketahui pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam pasal 40 dijelaskan Pengadaan Langsung (PL) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000.

Baca Juga  Awal Rp 500 Ribu, Kini Insentif Guru PAUD Langkat Naik Jadi Rp 1,2 Juta Per Tahun

Namun dalam Perpers No 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpers No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, ada perubahan.

Yakni, pada Pasal 40a Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us