AXIALNEWS.id | Tiga paket proyek total senilai Rp 1 miliar Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat tidak dilelang, tapi berbetuk pengadaan langsung atau PL.
Kini tiga (3) paket tersebut berstatus sedang berjalan atau tengah dikerjakan pihak ketiga.
Terlihat dari tayangan https://lpse.langkatkab.go.id tiga paket tersebut adalah:
Publik pun bertanya, apakah hal tersebut tidak melanggar aturan, sebab selama ini diketahui paket diatas Rp 200 juta harus melalui tender bukan PL, nah begini penjelasannya.
Sebelumnya diketahui pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pasal 40 dijelaskan Pengadaan Langsung (PL) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000.
Namun dalam Perpers No 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpers No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, ada perubahan.
Yakni, pada Pasal 40a Pengadaan Langsung (PL) Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000.(*)
Editor: Riyan