AXIALNEWS.id – [dibaca: exsil nius] – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA) mengecam keras pemotongan uang beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) oleh salah satu penyelenggara perguruan tinggi (kampus) di negeri bertuah.
“Kami mengecam pemotongan beasiswa itu. Apa pun alasannya. Itu tindakan bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan,” tandas Ketua Umum HIMALA, M Wahyu Hidayah, Kamis (30/3/2023).
Desas desusnya dugaan pungli pemotongan beasiswa ini sudah berlangsung sejak lama, dari tahun 2021 silam. Besar potongannya sekitar 33 persen dari besar beasiswa yang diterima satu mahasiswa per semesternya.
Tercatat ada ratusan mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus tersebut uang beasiswanya dipotong. Jika di kumulatifkan berjumlah ratusan juta per setengah tahun dari uang beasiswa yang dipotong pihak kampus. Terhitung dari 2021, kurang lebih jumlah pemotongan hampir mencapai Rp1 miliar.
“Ini sudah diluar ambang batas kedzolimannya, mahasiswa dan harapan bangsa melalui beasiswa KIP-K sudah dikhianati. HIMALA tidak akan tinggal diam, HIMALA akan mengusut pungli ini hingga oknum pelaku mendapatkan saksinya,” tegas Wahyu.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HIMALA, Irwandi Pratama Sembiring menemui para mahasiswa yang melaporkan pemotongan uang beasiswa KIP-K yang diterimanya.
Irwandi didampingi beberapa jajaran pengurus inti PB HIMALA, mendengarkan curhatan para mahasiswa penerima beasiswa tersebut di Stabat, 28 Maret 2023.
Mahasiswa itu meminta identitasnya dirahasiakan, lalu mereka menjelaskan kronologi serta bukti pemotongan uang beasiswa tersebut.
Usai mendengarkan, Irwandi menegaskan bahwa pemotongan uang beasiswa dengan dalih apapun tidak dibenarkan, itu dipastikan perbuatan melanggar hukum. Kecuali pemotongan yang sudah ditentukan pemerintah, artinya sesuai aturan tertulis.
“Tidak ada itu. Gak betol lagi lah kalau uang kalian dikutip lagi dengan alasan yang gak diatur pemerintah. Udah gak pas alasannya, potongan untuk membantu mahasiswa lainnya yang tidak mendapatkan beasiswa,” ujar Irwandi.
Waketum PB HIMALA ini juga mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi, bahwa tindakan pemotongan beasiswa KIP dengan alasan apapun yang tidak diatur oleh pemerintah, bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif, bahkan sampai kepada pencabutan izin perguruan tinggi.
Selanjutnya, Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menjelaskan bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,”ujar Muni Ika yang dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud RI.(*)
Reporter: Ajril
Editor: Eddy S