Tambang Bitcoin Ilegal di Medan Curi Listrik, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya tinjau lokasi pencurian listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal, Sabtu (23/12/23). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut gerebek ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal, di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (23/12/23).

Setelahnya diketahui, ternyata mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian listrik itu, negara rugi hingga Rp 14,4 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pencurian listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal, berada di 10 titik di Medan, telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Kata Kapolda, listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang disita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt.

Baca Juga  Berhasil Ditangkap, Ini Kelima Tersangka Pembunuh Ketua PAC IPK di Langkat

Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp 2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp 14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya.

“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” imbau Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini.

Baca Juga  Rahudman Bilang DPRD Sumut Konyol, Menolak Hibah UPT RS Indrapura

Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian,” ujarnya.

Baca Juga  Pasukan Brimob I Polda Sumut Tiba di Kota Binjai

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal itu.

Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us