ASN Dapat ‘Cuti Ayah’ Saat Istri Melahirkan

Raker dan RDP Kemenpan di Komisi II DPR, Rabu (13/3/24) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Kemenpan RB)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) pria dikabarkan akan mendapat ‘cuti ayah’ untuk mendampingi istrinya melahirkan dan mengasuh bayi.

Hal itu nantinya termuat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN. Saat ini RPP tersebut sedang digodok bersama Komisi II DPR.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah akan memberi hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.

“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/24).

Ia menambahkan bahwa hak cuti itu merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, kata Azwar, pemerintah masih meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR.

Menurutnya, selama ini yang diatur hanya cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan. Tetapi, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum pernah diatur secara khusus.

Baca Juga  Sejarah Teks Proklamasi Kemerdekaan RI dan Perumusannya

Hak ‘cuti ayah’, kata Azwar, sudah jamak diberlakukan di sejumlah perusahaan multinasional dan telah diterapkan di beberapa negara.

Lama cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari. Tetapi, untuk lama cuti ASN di Indonesia masih terus dibahas di parlemen.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama pemangku kebijakan terkait,” tutur dia lagi.

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan alasan di balik pemerintah mengusulkan hak cuti ayah bagi ASN pria. Pemerintah, kata Azwar, berpandangan peran ayah yang mendampingi istri melahirkan dan fase awal pasca-persalinan, merupakan momen penting.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif bagi kami agar terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Azwar.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan adanya pemberian hak cuti itu, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Apalagi fase itu penting untuk menyiapkan sumber daya manusia terbaik penerus bangsa.

Baca Juga  Terima Rp 90 Miliar dari Korea Selatan, Jalan Stabat - Secanggang Segera Diperbaiki

Azwar juga mengatakan melalui keterangan tertulis bahwa RPP mengenai manajemen ASN sudah mendekati hasil akhir. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Azwar.

Di dalam RPP itu terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Baca Juga  Sejak 1919, Tercatat 12 Surat Kabar Perempuan Terbit di Sumut

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Azwar juga menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN atau honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai sekitar 1,7 juta formasi.

Azwar mengatakan, dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Menteri dari PDIP itu.(*)
Sumber : IDN Times

Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us