Kasi II BPN Langkat Mesti Dievaluasi, Ini Desakan SEMMI & HMI ke Menteri ATR

Kantor BPN Kabupaten Langkat di Jl Imam Bonjol No.2, Kuala Bingai, Stabat, Langkat, Sumut. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PC SEMMI) Langkat mengecam sikap oknum pegawai BPN Langkat yang diduga mengintimidasi wartawan media online detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com.

Saat wartawan dikonfirmasi tentang lima (5) Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung (Mangrove) Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kecam sikap oknum Kasi II BPN Langkat yang meminta wartawan menghapus rekaman dan tidak memperbolehkan wartawan abangda Abdul Rahim Daulay datang ke kantor BPN Langkat,” kata Ketua SEMMI Langkat, Mukhti Alwi, belum lama ini.

Padahal, seharusnya sikap oknum pegawai BPN tersebut beramah tamah saja, karena wartawan bertugas untuk menyampaikan informasi ke publik.

“Hak-hak masyarakat ingin mengetahui kelanjutan beritanya. Wartawan pun, sudah menunjukan id card pers nya serta meminta keterangan konfirmasi yang santun,” ujar Alwi.

Oleh karena itu, ujarnya, SEMMI Langkat meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera mengevaluasi oknum Kasi II BPN Langkat yang diduga mengintimidasi wartawan.

Baca Juga  HUT ke-77 Kemerdekaan RI Menjadi Momentum Pemulihan Ekonomi

Tak hanya itu, SEMMI mendesak Kepala Kantor BPN Langkat M Alwy memerintahkan anak buahnya untuk segera meminta maaf ke publik dan wartawan detaksumut.id.

“Meminta Kepala Kantor BPN Langkat memberi sanksi tegas dan anak buahnya itu minta maaf,” kata Alwi.

Senada, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat Novian Pratama yang sering disapa Tama.

Tama mendesak AHY mengevaluasi oknum Kasi II BPN Langkat.

“Ini tidak boleh didiamkan dan diberi sanksi tegas agar pegawai yang lain tidak melakukan sewenang-wenang dengan wartawan,” tegasnya.

Persoalan intimidasi ini, ungkap Tama, sudah kita bicarakan dengan kelompok mahasiswa di Langkat.

Baca Juga  Mahasiswi di Deliserdang Jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Kost

“Kita akan melihat perkembangan gimana ke depan,” pungkasnya.

Di sisi lain, HMI dan SEMMI, ungkap Tama, menyoroti mobil dinas Kijang Innova BK 1120 P dengan plat warna hitam yang terparkir di area parkiran kantor BPN Langkat. Mobil tersebut diduga digunakan E.

Berdasarkan peraturan, Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaran dinas pemerintah warna merah diganti warna hitam, maka tak sah. Apabila tidak dikeluarkan Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Edi selaku Kepala Seksi Bagian II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat sempat meminta wartawan detaksumut.id, jejaring pikiran-rakyat.com, Abdul Rahim Daulay untuk menghapus rekaman setelah dikonfirmasi soal Warkah SHM di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (1/4/2024).

Baca Juga  FKPPI, FK-P2LH, PKS Dukung Syah Afandin Majukan Langkat

Usai diwawancarai, Edi diduga marah dan meminta wartawan menghapus rekaman.

Selama ini detaksumut.id, terus gencar memberitakan tentang dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.

Sebelumnya telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Langkat oleh awak media. Setelah lebih dari 30 menit para awak media menunggu di Kantor BPN Langkat, Selasa (2/4/2024) namun pihak yang berkompeten dari BPN Langkat tak ada satupun yang muncul. (*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us