Langkat Perlu Banyak Belajar di Peningkatan Layanan Publik, Faisal: Agar Tidak Tertinggal

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy di Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan, Kamis (12/9/2024) di ruang Pola Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Perkuat peningkatan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Langkat gelar Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan.

Forum berlangsung, Kamis (12/9/2024) di ruang Pola Kantor Bupati Langkat.

Sebagai narasumber Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihat Panggabean, dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Langkat Beni Sukmaria Ginting.

Ada 72 peserta terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Baca Juga  Wujudkan Citra Positif Polri, Poldasu Periksa Capaian Fungsi Humas Polres Langkat

Forum ini bertujuan memberikan pemahaman tentang standar pelayanan publik serta mendorong percepatan pelayanan lebih mudah dan efisien.

Kepala Dinas PMPTSP Langkat, Edi Suratman menjelaskan forum untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang standar pelayanan publik.

Khususnya dalam mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mempercepat penyediaan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya terkait perizinan usaha,” ujar Edi.

Kepala Ombudsman Sumut menekankan pentingnya peningkatan digitalisasi dalam pelayanan publik di Langkat.

“Digitalisasi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga terhindar dari maladministrasi,” ujarnya..

Baca Juga  Sidak Desa Tanjung Jati, Faisal Larangan Pemdes Keluarkan Surat Nikah C4 Sebelum Miliki Surat PMS

Pj Bupati Langkat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Langkat, khususnya dalam bidang perizinan.

“Pelayanan publik yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, cepat, dan mudah adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

“Kami berupaya memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Faisal.

Menurut Faisal, Langkat perlu melakukan pembenahan dengan mencontoh praktik terbaik dari daerah lain agar tidak tertinggal dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga  Ratusan Sak Beras PT SPT Bantu Warga Terdampak Banjir di Subulussalam

“Kita harus terus belajar dari daerah-daerah yang sudah lebih maju dalam pelayanan publik, agar Langkat bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh sejumlah pihak yang terlibat.

Di antaranya Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMDI) Langkat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ketua Rumah UMKM.

Sert Ketua Porda UMKM, akademisi dari STAI Jamiyah Mahmudiyah, perwakilan dari Kadin dan HIPMI, Ombudsman RI, juga Pemkab Langkat.(*)
Reporter: Ajeni S
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us