Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 231 Website Judi Online

Ilustrasi judi online. Sumber foto JIBI-Bisnis-Arief Hermawan
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan 231 website judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia untuk di blokir.

“Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Komdigi oleh Tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (5/11/24).

Hadi mengatakan Tim Siber Polda Sumut terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring.

Kabid merinci tindakan tegas Tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, April 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, dan Oktober 32 web.

Baca Juga  Generasi Muda Sumut Diajak UAS Jauhi Narkoba

Dari pengajuan tersebut Status Komdigi 50 per link di blokir dan 181 menunggu verivikasi dari Komdigi untuk memblokir.

Lebih lanjut, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.

Baca Juga  Cerita Masa Kecil Hassanudin, Jadi Anak Yatim hingga Pangdam I/BB

“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara, Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.

Baru ini, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).

“Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” ujar Hadi.

Ia mengatakan Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM mempromosikan judi online tersebut.

Baca Juga  Alasan LAWAN Institute Desak Kakan BPN Langkat Copot Bawahannya

Dia menjelaskan personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11/24) lalu. Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us