Tragedi Berdarah Yon Armed 2/KS, LBH Medan: Ahmad Sahroni Melukai Hati Masyarakat

Wakil Ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Mapolda Sumut, Jumat (15/11/24). (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | LBH Medan menyangkan pernyataan dan sikap Wakil Ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyatakan masyarakat arogan, semena-mena, sok kuat dan sok preman dalam kasus pelanggaran HAM dalam tragedi Yon Armed 2/KS.

Ahmad Sahroni dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara sempat ditanyakan awak media terkait kasus yang melibatkan dugaan 33 Anggota TNI di Sibiru-biru, Deliserdang.

Tragedi itu mengakibatkan Raden Barus (62) meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka/luka berat.

Sangat disesalkan dalam jawabannya Ahmad Sahroni mengatakan:

  • Rakyat kita ini kadang arogansinya muncul karena apa, narkoba, minuman keras. Yang disalahin sekarang ini kebanyakan ya TNI, Polisi dan para pejabatnya.”
  • Kita kan enggak tahu rakyat itu melakukan sesuatu merugikan siapa,” kata Ahmad Sahroni di Mapolda Sumut, Jumat (15/11/24).
  • Bendahara umum Partai NasDem menilai ada masyarakat yang sudah diimbau tetapi merasa tidak bersalah dan akhirnya melakukan tindakan.
  • Tidak hanya itu, menurutnya, masyarakat juga tidak boleh melakukan tindakan semena-mena. Rakyat juga jangan semena-mena, enggak bolah. Tetapi kalau dilakukan semena-mena enggak mau, seolah-olah institusi menganiaya, mendzolimi, padahal sebaliknya rakyatnya yang sok-sokan, sok arogan, sok kuat, sok preman.
  • Nah, makanya dibikin premanisme balik dia kewalahan. Nah itu, terkadang kita butuh informasi yang tepat dari TNI.
Baca Juga  Tiga Pertimbangan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, TKD Sumut: Ada Hitungan Rasional

LBH Medan menyesalkan pernyataan dan sikap Ahmad Sahroni, dimana sikap dan pernyataan tersebut tidak berprespektif korban dan cenderung menyalahkan masyarakat.

Seharusnya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak rakyat, Ahmad Sahroni turut berduka atas kejadian yang menimpa para korban dan warga.

Dan meminta secara tegas Pangdam I/BB untuk mengusut tuntas dah menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat, bukan malah sebaliknya.

Pernyataan Ahmad Sahroni seakan-akan menormalisasi keadaan dan layaknya pengacara terduga pelaku 33 Anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa di Pomdam I/BB.

LBH Medan menilai seharusnya Ahmad Sahroni itu turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menanyakan bagaimana sebenarnya yang terjadi kepada warga serta memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarganya.

Bukan malah menyimpulkan jika seakan-akan warga yang salah dan tidak mau dihimbau.

Baca Juga  Kemeriahan Perayaan Thaipusam Kota Medan, Bukti Kerukunan Umat Beragama

Tidak hanya itu harusnya sebagai wakil rakyat dirinya mengecam tragedi tersebut, karana apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum (Extra Judical Killing).

Perbuatan yang diduga dilakukan oknum TNI telah melanggar Hak Asasi Manusia yang memakan 1 korban jiwa, serta 10 orang lainya luka-luka/luka berat.

Bahkan membuat trauma yang mendalam terhadap para warga dan anak Desa Selamat, Deliserdang atas kejadian itu.

Perlu diketahui secara tegas dan jelas Pangdam I/BB menyatakan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Bahkan dihadapan korban dan keluarga korban Pangdam menyampaikan sebagai prajurit hal ini tidak dibenarkan dan harusnya tidak terjadi. Serta Pangdam menyatakan secara tegas akan memecat para pelaku.

Baca Juga  Di 2021 Tercatat 22.169 Kasus TB, Kini Sumut Berencana Bangun RS Khusus Paru

Oleh karena itu, LBH Medan menilai pernyataan Ahmad Sahroni telah melukai hati masyarakat, kerena tidak mengetahui faktanya secara utuh tetapi menyimpulkan seakan-akan warga yang salah.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindak Oknum TNI Yon Aremed 2/KS.

Tindak tersebut seyogyanya diduga telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman serta sebagai mana yang diatur dalam UUD 1945.

Tindakan para oknum anggota TNI tersebut diduga juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah prajurit TNI.

Oleh karena itu Panglima Kodam I/BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat.(*)
Pres Rilis LBH Medan, 15 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us