AXIALNEWS.id | LBH Medan menyangkan pernyataan dan sikap Wakil Ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyatakan masyarakat arogan, semena-mena, sok kuat dan sok preman dalam kasus pelanggaran HAM dalam tragedi Yon Armed 2/KS.
Ahmad Sahroni dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara sempat ditanyakan awak media terkait kasus yang melibatkan dugaan 33 Anggota TNI di Sibiru-biru, Deliserdang.
Tragedi itu mengakibatkan Raden Barus (62) meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka/luka berat.
Sangat disesalkan dalam jawabannya Ahmad Sahroni mengatakan:
LBH Medan menyesalkan pernyataan dan sikap Ahmad Sahroni, dimana sikap dan pernyataan tersebut tidak berprespektif korban dan cenderung menyalahkan masyarakat.
Seharusnya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak-hak rakyat, Ahmad Sahroni turut berduka atas kejadian yang menimpa para korban dan warga.
Dan meminta secara tegas Pangdam I/BB untuk mengusut tuntas dah menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat, bukan malah sebaliknya.
Pernyataan Ahmad Sahroni seakan-akan menormalisasi keadaan dan layaknya pengacara terduga pelaku 33 Anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa di Pomdam I/BB.
LBH Medan menilai seharusnya Ahmad Sahroni itu turun langsung ke tempat kejadian perkara dan menanyakan bagaimana sebenarnya yang terjadi kepada warga serta memberikan perhatian khusus kepada para korban dan keluarganya.
Bukan malah menyimpulkan jika seakan-akan warga yang salah dan tidak mau dihimbau.
Tidak hanya itu harusnya sebagai wakil rakyat dirinya mengecam tragedi tersebut, karana apapun alasannya tidak ada satupun aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum (Extra Judical Killing).
Perbuatan yang diduga dilakukan oknum TNI telah melanggar Hak Asasi Manusia yang memakan 1 korban jiwa, serta 10 orang lainya luka-luka/luka berat.
Bahkan membuat trauma yang mendalam terhadap para warga dan anak Desa Selamat, Deliserdang atas kejadian itu.
Perlu diketahui secara tegas dan jelas Pangdam I/BB menyatakan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.
Bahkan dihadapan korban dan keluarga korban Pangdam menyampaikan sebagai prajurit hal ini tidak dibenarkan dan harusnya tidak terjadi. Serta Pangdam menyatakan secara tegas akan memecat para pelaku.
Oleh karena itu, LBH Medan menilai pernyataan Ahmad Sahroni telah melukai hati masyarakat, kerena tidak mengetahui faktanya secara utuh tetapi menyimpulkan seakan-akan warga yang salah.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras dugaan tindak Oknum TNI Yon Aremed 2/KS.
Tindak tersebut seyogyanya diduga telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman serta sebagai mana yang diatur dalam UUD 1945.
Tindakan para oknum anggota TNI tersebut diduga juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah prajurit TNI.
Oleh karena itu Panglima Kodam I/BB harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas anggota TNI yang terlibat.(*)
Pres Rilis LBH Medan, 15 November 2024.