Pembakar Rico Sempurna Disidangkan, LBH Medan Nilai 3 Tersangka Pesanan, Siapa Otak Pelaku?

Eva, anak dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan Ibu Kandung Louin Arlando Situngkir bersama LBH Medan dan KKJ terus mengelar aksi menuntut keadilan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Indonesia khusus Sumatera Utara (Sumut) dikejutkan peristiwa matinya wartawan/jurnalis Rico Sempurna Pasaribu (47) beserta istri, anak dan cucunya.

Peristiwa nahas terjadi rumah/warung kopi milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Awalnya kasus tewasnya Rico Sempurna dan 3 keluarganya disebabkan kebakaran disampaikan Kapolres Tanah Karo, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.

Berikut data korban meninggal kebakaran:

  • Rico Sempurna Pasaribu (47),
  • Istrinya Elfrida br Ginting (48),
  • Putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan
  • Seorang cucunya laki-laki masih balita Louin Arlando Situngkir (3).

Namun Eva, anak dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan Ibu Kandung Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan KKJ (Komite Keselamatan Jurnalis) mencurigai peristiwa itu sebuah pembunuhan berencana.

Curiga bukan kebakaran melainkan dibakar hidup-hidup. Diakhirnya kecurigaan ini benar, setelah pelaku berhasil ditangkap.

Kronologis: peristiwa terjadi pada 27 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Rumah sekaligus tempat usaha korban secara keji dibakar para tersangka.

Sebelum peristiwa, dikenal Rico, wartawan aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo.

Bahkan satu minggu terakhir sebelum kematian Rico dan keluarga, santer memberitakan bisnis judi tembak ikan yang diduga dimiliki Oknum TNI AD beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.

Pemberitaan tersebut gencar diberitakan Rico secara terus menerus pada tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian Rico dan keluarga.

Dalam Pemberitaannya, Rico menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut. Ia juga menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis judi bernama Koptu HB dari satuan Simbisa 125 Kabanjahe.

Baca Juga  Plt Bupati Tak Diperiksa di Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Minta Ini ke Kapolri

Bergulirnya kasus lalu dari hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan nasional dan internasional, akhirnya menjadi pintu pembuka tabir kebenaran sebab matinya Rico dan 3 orang keluarganya.

Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konferensi pers di Mapolres Tanah Karo pasca viralnya kasus Rico.

Benar mengejutkan publik, jika matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan dibakar dan 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang.

Guna mengungkapkan kasus, Eva memberikan kuasa ke LBH Medan yang juga bagian dari tim KKJ untuk membuka kasus ini semakin terang benderang.

LBH Medan dan Eva pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Pasca pelaporan, Polda Sumut kembali menangkap 1 orang pelaku, disampaikan pihak Polda sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya membakar rumah Rico.

Pasca ditangkapnya 3 tersangka itu, Polda Sumut dan Polres Tanah Karo melakukan rekonstruksi, dimana tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh korban Rico.

Baca Juga  LBH Medan Jelaskan Pencatutan 3 Foto Pejabat Langkat di Aksi Guru Honorer

Dlam adegan itu, jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka, bilang untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.

Hal itu jelas menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya.

Pasca kejadian, Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke Puspom AD, Komnas, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB yang hingga saat ini masih dalam penyidikan.

Tetapi sampai saat ini Pomdam I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka, bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor sama sekali.

Hal Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum, bahkan menunjukkan praktek impunitas dari Pomdam I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI.

Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah by order. Hingga menduga Koptu HB terlibat atas matinya Rico dan keluarganya.

Bukan tanpa alasan, dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan, diduga milik Koptu HB.

Empat bulan perkara ini ditangani Polres
Tanah Karo, akhirnya berkas perkara 3 orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

Rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024 dengan agenda sidang pertama atau Pembacaan Dakwaan, sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe.

Baca Juga  Sambut Lebaran, Amir Himbau Tidak Takbir Dijalanan & Stok Pangan Aman

LBH Medan dan KKJ mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga Tanah Karo dan rekan-rekan media mengawal persidangan itu. Karenanya sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya.

LBH Medan menduga matinya Rico dan 3 keluarganya telah melanggar:

  • Pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer,
  • UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28,
  • UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9,
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
  • Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR),
  • Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta
  • Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

Maka LBH Medan meminta dan mendesak:

  1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;
  2. Kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada Pomdam I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB;
  3. Kepada Pomdam I/BB untuk memeriksa Keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya;
  • Sumber: LBH Medan, 24 November 2024
  • Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us