AXIALNEWS.id | Nova Ardiyaningsih (24) melaporkan Bunga Sahara terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong ke Polda Sumut.
Wanita muda ini warga Jalan Pertiwi No 33, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/1269/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 September 2024.
Kepada awak media, Kamis (19/12/2024), korban menerangkan pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 9.30 WIB, ketika dirinya sedang berada di rumah, membuka media sosial Facebook dan melihat salah satu akun facebook Bunga Sahara didalam story atau laman ceritanya.
Dijelaskan dia, dalam laman story Bunga Sahara tersebut, terdapat ajakan untuk mengikuti project emas dengan profit 80 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan, dan adapula project minyak makan dengan profit 30 persen dari jumlah uang diinvestasikan dan masih banyak project lainnya.
Kemudian, lanjut korban, setiap project yang ditawarkan memiliki keuntungan dan jatuh tempo yang berbeda-beda.
Penasaran dengan project investasi tersebut, pelapor pun membuka laman story Bunga Sahara dan langsung terhubung dengan Bunga Sahara.
Setelah mendapatkan penjelasan terkait projek yang ditawarkan, Bunga Sahara pun mengarahkan ke WhatsApp Grup (WAG) Komunitas Anti Riba dan PT Sahara Ramadhan Abadi dan menyuruh Nova untuk menanyakan kepada Admin terkait projek baru yang akan dimulai.
Masih Nova, dari sanalah dirinya mendapat informasi ajakan dan bujukan untuk mengikuti investasi itu.
Hingga akhirnya mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening milik atas nama Bunga Sahara sampai sebesar Rp51 juta dengan berbagai macam projek, keuntungan serta periode waktu pengembalian modal yang berbeda-beda.
Selanjutnya, kata Nova, pada 23 Juli 2024 dirinya meminta modal dan profit sesuai arahan atau janji yang disampaikan terlapor melalui grup WhatsApp.
Namun, lanjut Nova, sampai batas waktu ditentukan modal dan profit yang dipinta tidak kunjung dikembalikan terlapor, hingga korban pun tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan.
“Karena itu, saya pun melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumut untuk dapat ditindaklanjuti penyidik dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” kata Nova.
Ditambahkan dia, adapun janji investasi yang ditawarkan seperti, investasi minyak dengan modal Rp3 juta akan menghasilkan profit atau keuntungan 45 persen, dengan rincian per 5 hari sekali diberikan 15 persen.
Selain dirinya, Nova mengaku kalau korban dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah cukup banyak. Sehingga dia meminta penyidik Polda Sumut segera menindaklanjutinya.(*)
Editor: Riyan