5 Tersangka PPPK Langkat Ditahan di Dua Lokasi Berbeda hingga Februari 2025

Kelima tersangka masuk mobil tahanan Kejati Sumut dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol untuk diantarkan ke rutan, ditahan selama 20 hari ke depan, Senin (13/1/25). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) lima (5) tersangka PPPK Langkat 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Lima tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Rumah Tak Layak Huni di Secanggang Langkat Dibedah, Gunakan Dana Swadaya Warga

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dalam siaran persnya, dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diterangkannya, lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga  Pembersihan Lahan HGU di Sampali & Helvetia Dipastikan PTPN II

Kelima tersangka ditahan di dua lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai 1 Februari 2025.

Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan. Kemudian A, Dr HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga  Ruang Aspirasi Anak Muda Diberikan TKD Sumut

Adre Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us