2 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat Rp 690 Juta

Tersangka TAP ditahan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Langkat TA 2021-2023, Senin (13/1/25) untuk 20 hari ke depan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua (2) orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2021-2023.

Kedua tersangka itu disebut-sebut bapak dan anak, masing-masing berinisial TP dan TAP. Kini keduanya menunggu disidangkan.

Baca Juga  Rakor Antisipasi Saling Balas Antar Dua OKP di Salapian

TP merupakan mantan Ketua KONI Langkat, sementara anaknya TAP selaku Wakil Bendahara KONI Langkat periode 2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap TAP pada Senin (13/1/2025).

“TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan,” kata Nardo, Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap TP karena alasan kesehatan.

Baca Juga  Usai Bakar Suami hingga Tewas, Polwan di Aspol Mojokerto Jadi Tersangka

“Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” bebernya.

Terkait dugaan korupsi dana KONI Langkat, Nardo merincikan sejumlah kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor.

Baca Juga  2 Menteri & 4 Artis Hadiri HUT ke-273 Langkat, Ribuan Bajar UMKM Penuhi Stand

“Dalam pengelolaan dana hibah KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor,” bebernya.

Hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 690.895.000. (*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us