Ini Pesan Kapolres Langkat ke Jajaran Terkait Kasus Pembacokan Lisa Ardi

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Memasuki tujuh (7) bulan kasus pembacokan Lisa Ardi, para tersangka belum juga tertangkap dari informasi diterima.

Bukan disebabkan tersangka licin seperti belut, melainkan kuat dugaan lantaran dibacking bandar narkoba kelas kakap di Kecamatan Babalan, inisial RN, yang merupakan otak pelaku pembacokan.

Kuat diduga, kedua tersangka pembacokan masih berada di sekitar Kecamatan Babalan dan Gebang. Kabar teranyar, kedua tersangka bertemu korban Lisa Ardi dan melakukan perdamain pada 28 Januari 2025.

Pertemuan ini semakin menguatkan dugaan kedua tersangka memang berada sekitaran Babalan dan Gebang, tidak kabur bersembunyi.

Baca Juga  Tak Gengsi, Putri Hijab Sumut Jual Aneka Jus Buah di Pinggiran Jalan Stabat

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengaku telah menekankan jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Saat ini penyidik sedang berupaya melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terduga inisial B dan W alias P tersebut,” sebutnya, Rabu (22/1/25) lalu.

Baca Juga  Keberangkatan Irjen Dadang dari Polda Sumut Diiringi Lagu Endank Soekamti

“Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, transparan, akuntabel, legitimate,” sambungnya.

AKBP David juga menghimbau semua pihak percaya kepada kinerja dan mekanisme hukum yang dilakukan kepolisian.

“Kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Mohon doa restu agar kasus ini segera dapat kami tuntaskan. Terima kasih,” sebutnya.

Surat perdamaian korban dengan dua tersangka – surat bukti laporan polisi korban. (axialnews)

Perdamaian Tidak Bisa Hentikan Kasus

Sebelumnya diberitakan, menurut Praktisi Hukum Sumut, Tri Zenius Perdana Limbong SH, perdamaian itu dinilai tidak bisa menghentikan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan dan penetapan dua tersangka secara Restoratif Justice.

“Polres Langkat harus dan wajib segera menangkap kedua tersangka untuk diadili secara hukum,” tegas Limbong, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga  20 Persen APBD ke Pendidikan, Pemkab Langkat Dukung Guru Penggerak

Berikut pemaparan Limbong, lima alasan perkara pembacokan tidak bisa dihentikan:

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us