Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek oleh PPTK dan PPK Disdik Langkat

Ilustrasi dokumen palsu untuk laporan hasil pengerjaan proyek. (Meta Al)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kabar menyeruak soal keprihatinan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, semua bermula diduga dari setoran fee proyek 15 persen harus diberikan ke PPK Disdik Langkat.

Hasil uang itu, diduga dibagikan ke kroni lalu disalurkan ke sejumlah oknum tertentu sebagai uang keamanan.

Dugaan pemalsuan dokumen/data laporan hasil proyek pun terjadi untuk menjaga kolega agar tetap punya keuntungan dan bisnis bagi-bagi fee tetap berjalan.

Tapi korbannya, mutu pendidikan Langkat harus jadi tumbal berikut para generasi bangsanya. Hak mereka seolah jadi mainan kerakusan oknum tak bertanggungjawab.

Pemalsuan dokumen itu diduga dilakukan tersistem oleh PPTK dan PPK agar pekerjaan bisa dibayarkan lunas meski pekerjaannya terbengkalai.

Ya fee proyek dan uang keamanan menjadi alasan seolah semua pihak bisa bersekongkol berbuat sesuka hati, terkesan tak peduli dan tak takut langgar aturan.

Baca Juga  Walikota Binjai Berpatroli Skala Besar di Malam Tahun Baru 2023

Laporan Dokumen Palsu

Salah satu contohnya, dugaan pemalsuan dokumen/data laporan hasil pengerjaan proyek tersebut terjadi pada pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SMP ST Regina School Telaga, Kecamatan Sei Bingai.

Proyek Disdik Langkat anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 senilai Rp 247. 589.923,74 ini dikerjakan CV UMAJA beralamat Jl Jend Ahmad Yani No 8-E, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Medan, Sumut.

Menurut keterangan Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah beberapa waktu lalu, proyek tersebut sudah selesai dibayarkan pada Desember 2024.

Padahal temuan fakta dilapangan, pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan pada Desember 2024. Pada Januari 2025 sempat mangkrak hingga 24 Februari 2025 juga belum selesai, dari pantauan di lokasi.

Baca Juga  Nakes Langkat Dianugerahi Kemenkes Kategori Pengabdian Tanpa Batas

Hal ini menguatkan dugaan pemalsuan dokumen laporan proyek, dan indikasi main mata antara rekanan (pihak perusahaan) dan pihak PPK – PPTK hingga SP2D bisa terbit dan pekerjaan selesai dibayarkan.

Mekanisme Penerbitan SP2D

Dugaan dokumen palsu, lantaran secara aturan pekerjaan bisa dibayarkan karena pihak Dinas Pendidikan Langkat melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat laporan pekerjaan sudah selesai dikerjakan sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Baca Juga  Ajak Taati Allah, Afandin: Agar Langkat di Pimpin Orang yang Mencintai Rakyatnya

Berdasarkan laporan itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar).

Lalu SPM diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat.

Selanjutnya BPKAD menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk diteruskan ke Bank Sumut, kemudian pihak bank melakukan pembayaran ke nomor rekening perusahaan rekanan.

Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah menjelaskan, pihaknya menerbitkan SP2D berdasarkan pengajuan SPM dari dinas terkait. Soal selesai atau belum pengerjaan fisik tidak menjadi kewenangan pihaknya.

“Sepanjang SPM nya disampaikan OPD kepada BPKAD maka SP2D nya diterbitkan, berkaitan dengan fisik itu (selesai atau belum), tanggung jawab para OPD,” jelasnya, Selasa (25/2/2025).(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us