Menpan RB Dikesampingkan, Belasan Honorer RSUD Tanjungbalai Masih Aktif Bekerja

Ilustrasi tenaga honor di rumah sakit pemerintahan dengan latar RSUD Kota Tanjungbalai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sebanyak 19 tenaga honorer di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai tetap bekerja dan menerima gaji hingga Mei 2025.

Kondisi ini mencuat di tengah langkah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang telah merumahkan ratusan pegawai non-ASN.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024.

Berdasarkan penelusuran, beberapa tenaga honorer yang masih aktif bekerja itu bertugas di berbagai bagian. Di antaranya Y di bagian program, D di keuangan, T di loket pembayaran, MS dan N sebagai satpam, TP di layanan medical check-up, serta H di apotek. Mereka diduga belum genap dua tahun masa kerja.

Baca Juga  Kuatkan Sinergitas TNI-Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Halal Bi Halal

Ketua Wahapi Kota Tanjungbalai, Andrian Sulin SH menyoroti keberadaan para tenaga honorer tersebut. Ia menduga ada kepentingan pribadi di balik pengangkatan mereka.

“Kami menduga ada permainan. Dari informasi yang kami terima, beberapa dari 19 honorer itu merupakan titipan oknum pimpinan DPRD dan pejabat RSUD. Itu sebabnya mereka tidak ikut dirumahkan,” ujar Andrian kepada wartawan, baru baru ini.

Baca Juga  Beragam Barang Bukti Terpidana Dimusnahkan Kejari Tanjungbalai

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin memilih bungkam soal dugaan adanya ‘titipan’ dalam pengangkatan tenaga honorer di RSUD Tengku Mansyur.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Tengku Mansyur dr Karmila Dewi yang didampingi Kepala Kepegawaian, membenarkan bahwa 19 tenaga honorer tersebut masih aktif bekerja.

Ia beralasan, pihak rumah sakit masih membutuhkan mereka dan gajinya bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Mereka masih kami butuhkan. Gajinya juga berasal dari BLUD,” jelas dr Karmila Senin (2/6/2025)

Baca Juga  Puluhan Anak Jalanan di Sumut Terjaring Penertiban, Anak Usia 5 & 10 Tahun Didapati Mengemis

Untuk diketahui Surat edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berlaku. Dalam pasal 66 disebutkan, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.(*)
Editor: Syafrizal M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us