AXIALNEWS.id | Monica (36 Tahun) seorang ibu rumah tangga miliki dua orang anak, diduga korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dilakukan mantan suaminya, inisial AW.
KDRT berawal dari keributan rumah tangga pada 25 maret 2023, AW diduga mengangkat anaknya yang masih berusia 3 bulan dan hendak dijatuhkannya ke lantai.
Tidak cukup disitu, AW diduga kembali melemparkan anaknya ke sofa dan mengambil palu untuk memukul anaknya. Namun hal tersebut tidak terjadi karena M sempat menarik kaki anaknya dari sofa sehingga palu tersebut mengenai sofa hingga jebol.
Atas kejadian dugaan KDRT tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Laporan Polisi: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 14 April 2023 di Polrestabes Medan.
Pasca laporan, korban mengadukan permasalahan hukumnya ke LBH Medan.
Atas pengaduan itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum korban telah memberikan alat bukti berupa surat, saksi dan petunjuk kepada penyidik.
Alhasil berjalannya penyidikan pihak unit PPA Polrestabes Medan pada tanggal 20 Juni 2024 menetapkan AW sebagai Tersangka
Diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, dengan nomor : B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.
Setelah ditetapkannya AW sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Medan telah tiga kali mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, namun Kejari Medan mengembalikan berkasnya (P-19).
Namun hingga saat ini perkembangan kasusnya belum memiliki kepastian hukum, baik dari penyidik maupun Kejari Medan.
Padahal secara korban, dugaan KDRT berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menyikapi hal itu, LBH Medan menduga jika penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak profesional dan diduga berpihak.
Dugaan ini bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan KUHAP seyogianya pasca berkas dinyatakan P19, maka penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya, sesuai pasal Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun hingga dua tahun kasus berlalu berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).(*)
Pres Rilis LBH Medan, 17 Juli 2025