AXIALNEWS.id | DPRD Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, Senin (4/8/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Langkat.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan dihadiri Bupati Langkat Syah Afandin dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah dan jajaran kepala OPD.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Juriah menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak eksekutif. Ia menjelaskan Pansus telah mencermati secara seksama substansi Ranperda RPJMD, termasuk konsistensi antara visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang diusulkan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pansus juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan RPJMD ke depan.
Rekomendasi tersebut antara lain:
Setelah penyampaian laporan Pansus dan mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, paripurna secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Langkat melalui Wakil Bupati Tiorita menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam proses pembahasan RPJMD. Ia menegaskan dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Adapun Visi Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030 yaitu Menuju Langkat Yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi ini akan didukung tujuh Misi dan dirumuskan melalui 10 Tujuan, 32 Sasaran Pembangunan, 7 Program Hasil Terbaik Cepat, dan 10 Program Prioritas.
Rapat Paripurna diakhiri penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, menandai disahkannya RPJMD 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah secara resmi.(*)
Editor: Riyan