AXIALNEWS.id | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi, dua tersangka dan sabu 10 kg berhasil diamankan pada 8 Agustus 2025. Ketika penangkapan, kedua kaki tersangka ditembak polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan dari tangkapan mereka beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan mengantar sabu ke Palembang melintasi Medan.
“Barang bukti sabu yang diantar 10 Kg,” ujar Kombes Calvjin, Selasa (12/8/25).
Dijelaskannya, para tersangka diamankan yaitu RM (kurir) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan SB warga Dusun Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidi Jaya, Aceh.
Sedangkan BJ (memberikan sabu) dan P (mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke palembang) masih buron (DPO).
Tim mengamankan keduanya di Jl Lintas Medan Banda Aceh, Dusun Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
“DPO P memberikan uang jalan Rp 5 juta dan akan diupah Rp 30 juta per Kg, dan tersangka kedua Rp 100 Juta,” ungkapnya.
Calvjin menuturkan saat ini para tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.(*)
Editor: R Hamdani