Proyek Pembangunan Jalan PUPR, KPK Dalami Mantan Kajati Sumut & Kejari Madina

Topan Obaja Putra Ginting saat dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut bersama 11 pejabat lainnya oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, Senin (24/2/25) lalu, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan Sumut yang diduga dikorupsi terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah ini pun mendalami mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto

Pemeriksaan terhadap Saksi Idianto dilakukan penyidikan di Kantor Kejaksaan Agung. Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/25).

Budi menjelaskan keterangan yang disampaikan Idianto akan dijelaskan dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi lain.

60 Saksi Diperiksa, Termasuk Polisi & Rektor USU

Dalam proses penyelidikan ini, lebih lanjut dia, keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang diperlukan penyidik untuk membuat perkaranya terang.

Baca Juga  Personil Gabungan Berantas Kampung Narkoba Batang Serangan

“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Budi.

Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Sementara itu, selama tiga hari di pekan kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara mereka ada PNS, pelajar, hingga polisi.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Lima Tersangka Ditetapkan

Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Mereka adalah:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting;
  • Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar;
  • PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto;
  • Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar; dan
    Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga  Pelarian Bupati RHP, Brigjen JO Sembiring: Saya Tanggungjawab Jika Ada Prajurit Terlibat

Para tersangka sudah dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

OTT Bermulanya Kasus

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
  • Pelestarian Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan terjadinya longsoran tahun 2025; serta
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Sobat XI tahun 2025.
Baca Juga  Menpora Targetkan Pembangunan F12HO Selesai di 15 Februari

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.(*)
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us