Polres Simalungun Tangkap 2 Pria Pemilik Sabu, Diduga Sindikat Lapas di Langkat

Dua pelaku pemilik sabu diamankan petugas di Mapolres Simalungun, Sabtu (7/8/25). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi penggerebekan pada Sabtu (7/9/2025), petugas berhasil membongkar jaringan bandar sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dengan total sabu seberat 35,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025) menjelaskan detail operasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Henry.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat sama di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Simalungun.

“Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat diterima personel Sat Narkoba pada Sabtu (7/9/25) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Henry menjelaskan awal mula penyelidikan.

Baca Juga  Bobby Nasution Ajak Ridwan Kamil Kendarai Sepeda Motor Listrik di Medan

Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Henry terkait proses penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat bruto 33,84 gram.

“Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” ujar AKP Henry merinci barang bukti.

Baca Juga  Tengah Malam, 11 Goni Berisi Ganja Berhasil Disita Polisi dari Pangkalan Brandan

Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat bruto 1,41 gram.

“Dari Hari juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan, Janu Pratama sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara Hari Asmana menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya,” ungkap AKP Henry.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. “Mereka kooperatif dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka,” ujar AKP Henry.

Menariknya, dari pengakuan pelaku adalah terkait sumber narkoba yang mereka edarkan.

Baca Juga  Hendry Ch Bangun: Keberadaan PWI untuk Majukan Bangsa

“Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat,” kata Kasat Narkoba mengungkap jaringan yang lebih besar.

Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas. “Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkap AKP Henry.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry terkait tahapan selanjutnya.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap jaringan di atasnya.

“Ini adalah komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar,” ucapnya menutup keterangan.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us