Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Direhab Pemkot Pakai Rp 5 Miliar, Ini Respon LBH dan FITRA

Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. (foto: detikcom)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menyatakan kecemasan, keresahan, dan keprihatinan mendalam atas tata kelola anggaran dan arah pembangunan Kota Medan yang semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.

Namun diduga justru dikelola secara semrawut tanpa kejelasan kajian maupun urgensi yang terukur.

Hal tersebut tergambar jelas ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran hampir Rp 5 miliar hanya untuk merehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Kondisi Infrastruktur Memburuk dan Ketidaktepatan Prioritas Anggaran

Kebijakan rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan adalah program pembangunan yang tidak peka, tidak berdasar pada prioritas publik, dan memperlihatkan arah pembangunan yang keliru di tengah kondisi infrastruktur Kota Medan yang semakin memprihatinkan.

Ditengah masyarakat yang terus mengeluhkan kerusakan jalan yang luas dan tak kunjung diperbaiki secara menyeluruh, termasuk di kawasan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, hingga Medan Tuntungan, Pemkot justru mengalihkan fokus pada proyek yang tidak memiliki urgensi langsung bagi kebutuhan warga.

Lebih dari setahun masa kepemimpinan Walikota Medan, pembangunan infrastruktur dasar terbukti berjalan lambat dan tidak menunjukkan perubahan signifikan, namun Pemkot Medan justru memilih menempatkan proyek rehabilitasi kantor kepolisian.

Proyek Menyimpang dari Janji Politik Walikota Medan: 10 Program Unggulan Belum Terwujud

Keputusan ini makin problematis bila dibandingkan dengan 10 Program Unggulan yang sudah dirancang dan dipublis oleh Wali Kota Medan yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah daerah.

10 Program tersebut mencakup:

  • Revitalisasi Pasar Tradisional, Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH),
  • Pengembangan Sistem Transportasi Publik yang Terintegrasi,
  • Kampanye Edukasi tentang Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,
  • Pengembangan dan Rehabilitasi Infrastruktur Drainase Kota,
  • Pengembangan Pusat Kreativitas Anak Muda,
  • Program Pencegahan dan Penanggulangan Stunting,
  • Pengembangan Pariwisata Berbasis Ekowisata dan Budaya,
  • Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Layak di Derah Kumuh,
  • Digitalisasi Pendidikan Berbasis Smart Class dan Metaverse.

Namun jika dievaluasi secara menyeluruh dan objektif, sebagian besar program ini belum berjalan baik dan belum menunjukkan hasil signifikan bagi publik.

Anehnya dalam kondisi demikian, Pemkot Medan malah merehabilitasi kantor Satreskrim Polrestabes Medan yang tidak ada urgensinya untuk warga Kota Medan.

Baca Juga  Revitalisasi Rampung, Pasar Akik Miliki 335 Lapak & Pedagang Segera Dipindahkan

Hal ini jelas mempertegas jauhnya arah kebijakan dari mandat pembangunan yang dijanjikan sendiri. Kebijakan tersebut bukan hanya menunjukkan salah urus penataan prioritas, tetapi juga membuka ruang bagi kecurigaan bahwa pemerintah kota mulai bergeser dari perannya sebagai pelayan kepentingan publik menuju keputusan yang tidak transparan, tidak strategis, dan tidak relevan bagi warga Kota Medan.

Bukan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan dan Ketidaklogisan Pembiayaan: Polri Punya Anggaran Besar, Mengapa Ditanggung Pemkot?

Kebijakan yang tidak relevan/bukan kebutuhan warga kota Medan ini menimbulkan tanda tanya besar, Seyogiyanya Polri merupakan salah satu institusi dengan pagu DIPA terbesar kedua di Indonesia setelah Kementerian Pertahanan.

Pada tahun 2025, anggaran Polri sebesar Rp 106,6 triliun, dari total pagu tersebut, alokasi terbesar adalah untuk belanja pegawai (sekitar Rp 59,44 triliun), dan komponen lainnya seperti komponen belanja barang dan belanja modal

Dengan kapasitas anggaran sebesar itu, sangat tidak masuk akal bagi Pemkot Medan untuk menanggung pembiayaan rehabilitasi gedung kepolisian, karena pembangunan gedung Polri seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab institusi Polri sendiri.

Keputusan ini bukan hanya tidak relevan, tetapi juga menimbulkan keraguan publik tentang dasar kebijakan, mekanisme perencanaan, dan pihak yang paling diuntungkan.

Sementara fasilitas umum milik warga seperti jalan, drainase, penerangan, dan pedestrian masih belum makasimal seperti yang diharapkan warga Kota Medan. Bahkan di sektor pendidikan dan kesehatan.

Penggunaan dana miliaran untuk gedung polisi memperlihatkan ketidakpekaan serius Pemkot Medan terhadap kebutuhan masyarakat Kota Medan.

Dugaan Kejanggalan LPSE, Percepatan Akhir Tahun, dan Risiko Penyimpangan Anggaran

Proyek ini sangat berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan publik karena diumumkan menjelang akhir tahun anggaran, terlebih dengan pagu sebesar Rp 4.954.854.000 dan HPS mencapai Rp 4.999.060.000, sementara sumber pendanaannya berasal dari APBD Perubahan (APBDP) 2025, bukan dari anggaran institusi kepolisian.

Proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang tercatat dalam LPSE Kota Medan justru semakin mempertebal keraguan masyarakat.

Berdasarkan data resmi, paket ini memiliki Kode Lelang 10094736000, dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan saat ini berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan rentang jadwal yang sangat singkat, yakni 3 November 2025 hingga 24 November 2025.

Baca Juga  Bersama Berantas Narkotika, BNNK & PWI Langkat Kuatkan Sinergitas

Rangkaian fakta ini mengindikasikan adanya pola percepatan belanja di penghujung tahun untuk menghabiskan anggaran sebelum tutup buku, sebuah praktik yang secara historis kerap menimbulkan masalah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tanpa penjelasan yang meyakinkan mengenai urgensi rehabilitasi, ditambah ketiadaan dokumen perencanaan yang matang, studi kebutuhan, maupun transparansi dalam proses penetapan proyek, publik memiliki alasan kuat mempertanyakan integritas keputusan pemerintah.

Proyek yang didorong secara tergesa-gesa/ugal-ugalan di akhir tahun anggaran patut diduga dimanfaatkan sebagai celah korupsi, sekaligus memunculkan persepsi bahwa anggaran publik kembali dikelola secara tidak profesional dan tidak akuntabel.

Minimnya keterbukaan informasi mengenai detail proyek ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses perencanaannya tidak hanya serampangan, tetapi mungkin disusun semata-mata untuk memenuhi agenda penghabisan anggaran, bukan menjawab kebutuhan masyarakat.

Analisis Ahli: Durasi 40 Hari Tidak Rasional, Diduga Berpotensi Manipulasi Tender

Laporan mengenai penetapan durasi rehabilitasi yang hanya 40 hari memperkuat kejanggalan serius dalam proyek ini, terutama karena secara teknis tenggat tersebut hampir mustahil untuk menyelesaikan pekerjaan struktur gedung berskala besar tanpa mengorbankan kualitas dan keselamatan.

Pemerhati konstruksi Erwin Simanjuntak ST, menegaskan pekerjaan struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, hingga plat lantai tidak mungkin dikebut tanpa risiko besar, sebab beton memerlukan proses curing 21–28 hari, belum termasuk pembesian, pengecoran, hingga pembongkaran bekisting.

Ia memperingatkan pemadatan waktu seperti ini dapat menyebabkan keretakan dini atau bahkan kegagalan bangunan. (metromedannews.com)

Senada, pengamat pengadaan pemerintah Juliandi Depari menilai jadwal 40 hari merupakan “indikator merah” yang tidak rasional, bertentangan dengan prinsip pengadaan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 yang mengharuskan jadwal bersifat rasional, proporsional, dan terukur.

Ia menyoroti anomali ketika masa pelaksanaan justru lebih pendek daripada masa penawaran, sebuah pola yang dalam pengalaman pengadaan kerap mengindikasikan potensi pembatasan persaingan atau pengkondisian tender.

Rangkaian pendapat ahli ini menguatkan kritik keras LBH Medan dan FITRA Sumut bahwa proyek tersebut diduga bukan hanya bermasalah secara teknis dan prosedural, tetapi juga membuka pertanyaan fundamental tentang arah tata kelola anggaran, prioritas pembangunan, dan urgensi proyek bagi warga Medan.

Baca Juga  Pembakar Rico Sempurna Disidangkan, LBH Medan Nilai 3 Tersangka Pesanan, Siapa Otak Pelaku?

Dalam prinsip good governance, pemerintah seharusnya mengarahkan sumber daya publik pada kebutuhan langsung masyarakat, mulai dari perbaikan jalan, pengendalian banjir, hingga pemulihan fasilitas umum.

Namun keputusan ini justru menunjukkan dugaan penyimpangan dari standar tersebut, sekaligus memperlihatkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik/warga Medan.

Tuntutan LBH Medan dan FITRA Sumut: Hentikan Proyek Rehabilitasi Satreskrim Polrestabes Medan dan Kembalikan Arah Pembangunan untuk Kepentingan Publik

Ketika warga masih bergulat dengan infrastruktur amburadul dan layanan kota yang masih menjadi pekerjaan rumah, Pemkot malah mengalihkan dana daerah untuk membiayai proyek institusi yang secara nasional memiliki anggaran jauh lebih besar dari Pemerintah Kota Medan sendiri.

Kejanggalan ini bukan hanya mengaburkan prioritas pembangunan, tetapi juga membuka ruang kecurigaan publik bahwa ada motif lain di balik percepatan dan penganggaran proyek yang secara objekif diduga aburadul dan tidak terukur tersebut.

Dari kondisi ini LBH Medan dan FITRA Sumut mendesak agar :

  1. Pemkot Medan menghentikan / membatalkan proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polertabes Medan;
  2. Pemkot Medan mengembalikan arah pembangunan Kota Medan sesuai kebutuhan nyata masyarakat secara cermat, transparan, dan efisien dalam menggunakan anggaran, serta berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM);
  3. Menghentikan proyek-proyek yang tidak memiliki urgensi dan berpotensi merugikan publiki;
  4. Menghentikan segala subsidi kebutuhan institusi yang memiliki DIPA besar seperti Polri, dan menghindari proyek-proyek janggal akhir tahun yang membuka ruang bagi penyimpangan anggaran atau dugaan tindak pidana korupsi.

LBH Medan dan FITRA Sumut mendesak Wali Kota Medan dan seluruh jajaran pemerintahannya menunjukkan keseriusan sejati dalam membangun Kota Medan yang lebih baik.

Memastikan setiap rupiah anggaran diarahkan pada pembangunan yang mempunyai dampak nyata, luas, dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Kota Medan sebagaimana asas-asas pemerintahan yang baik dan dengan mengedepakan Hak Asasi Manusia.(*)

Pres Rilis LBH Medan, 14 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us