PTPN I Gunduli Ratusan Hektare Kawasan Hutan Batang Serangan

Foto citra satelit menunjukkan kawasan hulu sungai Batang Serangan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit PTPN I.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Komunitas pencinta alam dan kader konservasi kawasan hutan fokus ke penyebab banjir yang melanda 16 kecamatan di Langkat pada akhir November 2025 lalu.

Soalnya, sudah sejak lama pencinta alam dan kader konservasi mewanti-wanti musibah banjir tersebut, lantaran banyaknya lahan kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ironisnya, salah satu konsesi perkebunan yang ikut menggunduli atau mengalihfungsikan kawasan hutan yaitu PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang notabene milik pemerintah sendiri.

“Kita prihatin bang, ada seluas 172 hektare kawasan hutan di hulu Sungai Batang Serangan sudah gundul. Ironisnya, kawasan itu dikuasai PTPN I,” ujar Kader Konservasi Alam, Djoko Pradipto di Stabat, Senin (22/12/2025).

Baca Juga  LaNyalla Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada

Teks Foto: Kader Konservasi Alam Djoko Pradipto.

Djoko menjelaskan, pihaknya pernah ingin merehabilitasi kawasan hutan yang telah gundul di kawasan hutan di Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, namun dilarang pihak PTPN I.

Padahal, rehabilitasi kawasan hutan yang gundul itu, untuk menghijaukan kembali kawasan hutan di Sei Serdang, yang merupakan kawasan hulu Sungai Batang Serangan.

“Tujuan kita agar mencegah dampak banjir di hilir Sungai Batang Serangan, dan terbukti Kecamatan Tanjung Pura di hilir sungai, terendam banjir,” jelasnya.

Baca Juga  Intimidasi Pers, FORHATI Desak Pencopotan Kasi II BPN Langkat

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap kepada PTPN I terkhusus Kementerian BUMN dan Kehutanan, untuk mengembalikan kawasan hutan penyangga itu, seperti fungsinya semula.

Teks Foto: BPDAS mengecek langsung kawasan hutan penyangga di aliran sungai Batang Serangan.

“Kita minta Kementerian Kehutanan melalui BAPEDAS Sumut untuk mengambil alih kawasan hutan yang diklaim PTPN I, agar dikembalikan sesuai fungsinya, untuk mencegah terjadinya kembali banjir di hilir Sungai Batang Serangan, seperti yang terjadi saat ini,” pintanya.

Pihak PTPN I Regional I Batang Serangan sendiri, ketika ditemui mengaku, jika lahan yang ingin dikonservasi warga tersebut, merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga  Alasan LAWAN Institute Desak Kakan BPN Langkat Copot Bawahannya

“Kawasan itu termasuk HGU kita bg, jadi harus dilaporkan dulu ke direksi, tidak bisa diserahkan begitu saja,” ujar salah seorang pegawai PTPN I, saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us